Jumat, 14 Oktober 2011

Tugas Review Historiografi Panis DHBI Salam 3

Raffles’ Sources for Traditional Javanese Historiography and the Mackenzie Collections
Kritikan Donald E. Weatherbee Terhadap “History of Java” Karya Raffles

Artikel yang ditulis oleh Donald E. Weatherbee ini mengulas mengenai historiografi Inggris di Indonesia khususnya terkait dengan pembahasan atas Pulau Jawa. Penekanannya yaitu pada hasil penelitian tiga orang penjajah Inggris: Thomas Stanford Raffles, Mackenzie dan Middelkoop. Di sini Donald mencoba untuk membandingkan tiga karya orang tersebut dari sudut pandang orisinalitas karya mereka.  Dalam artikel tersebut, Donald membuktikan bahwa karya monumental dari Raffles yang berjudul ‘History of Jawa’ banyak menyadur dari hasil penelitian/kumpulan bahan Mackenzie dan Middelkoop.

Donald mengatakan jika ‘History of Java’ dikaim oleh Raffles sebagai karya yang bahan-bahannya dapat dikumpulkan berkat hasil kerjasama dengan penduduk asli Jawa yang saat itu memegang jabatan-jabatan birokrat dalam pemerintahan. Dari orang-orang seperti Panembahan Sumenep, seorang sekretaris Pangeran Adipati Surakarta dan juga dari Kyai Adipati Demak, Sura Adimenggala bahan-bahan itu didapatkan. Klaim karya ilmiah ini dicoba dibalikkan oleh Donald jika karya Raffles bahan-bahannya banyak diambil dari sumber-sumber koleksi Mackenzie dan juga Middelkoop. Menurutnya, bahan-bahan tersebut oleh Raffles terkadang dikutip begitu saja tanpa menyebutkan hasil dari karangan siapa bahan itu dibuat.

Pada saat Raffles menjabat sebagai Gubernur Jenderal di Hindia Belanda (1811 – 1816), Mackenzie adalah assisten dari Raffles dalam penelitiannya di Pulau Jawa. Saat itu, ia menjabat sebagai President of Raffles’ Comission yang dalam konteks penelitian ini, ia di tugasi oleh Raffles untuk mengumpulkan bahan-bahan penelitian. Selama 2 (dua) tahun sejak 1811 – 1813, ia telah mengunjungi atau paling tidak melintasi berbagai tempat di daerah Jawa seperti Majakerta, Gresik, Lasem, Rembang, Juwana, Pati, Semarang dan juga Batavia. Selain itu, ia juga menemani ekspedisi Raffles saat berkunjung ke Jawa Tengah. Dari berbagai kolega, teman dan juga penduduk pribumi serta hasil pembelian maupun hadiah dari penduduk pribumi bahan-bahan penelitiannya di kumpulkan. Bahan-bahan ini kemudian oleh Donald disebut dengan ‘Mackenzie’s Collections’ (MMS).

Pada saat kematian Mackenzie, manuskrip-manuskrip yang ia kumpulkan kemudian dikenal luas oleh para kalangan ilmuwan sebagai ‘1822 Collection’.  Bagian terbesar bahan-bahan ini berasal dari Jawa yang dikumpulkannya sendiri dan kemudian dikenal dengan sebutan ‘Private Collection’. ‘1822 Collection’ dan beberapa manuskrip berbahasa Eropa sebagian dikatalogkan dalam Katalog Blagden 1915. Sedangkan yang berbahasa Jawa sebagian dikatogkan oleh Rikcklefs dan Voorhoeve serta manuskrip-manuskrip yang tidak terkatalogkan dikenal dengan sebutan ‘Miscellaneous Collection’.

Kurang lebih dua dekade sebelum kedatangan Raffles ke Jawa, seorang petugas VOC bernama Jacob Albert van Middelkoop tiba di Jawa pada tahun 1793. Ia berada di Semarang ketika Nicolas Engelhard (1761 – 1831) menjabat sebagai Gubernur Pantai Utara Jawa di Semarang. Menariknya di sini, Middelkoop mendapatkan babad dari Engelhard yang sebelumnya ia peroleh dari Bupati Semarang. Menurut Brandes, sejarah tradisional ini merupakan refleksi dari versi macapat yang isinya dapat disejajarkan dengan Serat Kanda. Oleh sebab itu, Donald menyebutnya dengan istilah “Engelhard Serat Kanda (ESK)”. Bagi Brandes dan H. J. de Graaf, sumber ini menjadi begitu penting dalam usaha penulisan sejarah. Selain itu, H. J. de Graaf melihatnya sumber ini lebih tua dan orisinil ketimbang Babad Tanah Jawi dan merupakan sumber primer bagi penulisan sejarah.

Jika dibandingkan antara History of Jawa (RHJ) kemudian Mackenzie Collection (MMS) dan juga Engelhard Serat Kanda (ESK), secara tersirat Donald ingin mengatakan jika karya Raffles terutama pada Vol. 2 yaitu Chapter 10 dan 11 terinterrupsi oleh koleksi Mackenzie maupun Middelkoop. Uraian-uraian yang ia ketengahkan untuk mendukung pendapatnya ini mencoba dihadirkan dalam bentuk perbandingan kemiripan-kemiripan RHJ dengan MMS dan ESK atau dalam bahasa yang lebih ekstrimnya merupakan bentuk plagiatisme jika dilihat dari persfektif saat ini. Cerita-cerita tradisional pribumi yang dituliskan oleh Raffles seperti kisah kematian Amangkurat II (1702) berhubungan dengan yang terdapat dalam ESK; cerita mengenai pendirian kerajaan Medang Kamulan yang dinyatakan Raffles bersumber dari Adipati Adimenggala menunjuk kepada MMS, pp, 11-17; cerita Arung Bondang terkait penyerahan kerajaan Blambangan oleh Swala Cala hanya merupakan pengulangan dari MMS; cerita penduduk yang pertama kali datang ke Pulau Jawa dalam RHJ yang berasal dari orang buangan Mesir juga didasarkan pada MMS, pp 36; dan sebagainya. Dengan demikian, menurut Donald dapat dikatakan Raffles sangat tergantung pada sumber-sumber yang berasal dari Mackenzie maupun Middlekoop.

Donald dalam artikelnya tersebut jarang menyebutkan secara tegas tindakan Raffles sebagai plagiatisme. Dalam kesimpulannya atas uraian-urain yang diidentifikasi mempunyai kemiripan-kemiripan kalimat dan kata terhadap RHJ seringkali tidak konsisten penyebutannya, misalnya ‘didasarkan’, ‘pengulangan atas’, ‘menunjukkan kepada’, ‘terkait’, ‘berhubungan dengan’ dan juga meski kadang kala ia juga menyebut ‘kutipan tanpa rujukan dari pengarang’, tetapi untuk yang ditunjukkan terakhir ini, jumlahnya amatlah sedikit. Meskipun demikian, artikel Donald ini dapat menjadi suatu kritik yang minimal bisa mematahkan sikap Raffles yang seringkali memandang bahwa dirinya adalah orang yang paling tau tentang Jawa. Namun, yang perlu diperhatikan di sini dan sekaligus menjadi sebuah pertanyaan adalah bagaimanakah permasalahan plagiatisme dapat didebatablekan dalam konteks saat itu? Misalnya saja, suatu ‘komisi penelitian’ yang dibentuk oleh Raffles yang kemudian diketuai oleh Mackenzie, apakah itu adalah suatu bentuk kerja tim yang melibatkan beberapa orang personal, sehingga klaim kerja individual Raffles atas History of Jawa dengan menyebutkan dirinya sebagai satu-satunya penulis tidak bisa dibenarkan? Ataukah itu sebenarnya memang hanya hasil kerja individual dari Raffles dimana seperti mackenzie dan lainnya hanya sekedar pembantu bayaran, sehingga tidak perlu ragu lagi untuk mencantumkan nama perorangan dalam penulisan History of Javanya? Dan yang ketiga, bagaimanakah aspek hukum plagiatisme saat itu yang telah disepakati secara universal – penuh kelonggaran atau telah begitu mengikat dalam hak cipta seseorang? Dengan demikian, dalam hal ini tentu kita harus memahami permasalahan lapangan yang terjadi dan aspek hukum yang bisa mengikatnya, sehingga tidak terjadi sebuah kekeliruan dalam pelabelan arti plagiatisme saat itu.

Seperti yang sudah banyak diketahui, sebuah karya dan tentu juga adalah karya ilmiah mengandung aspek nilai. Seperti dikatakan oleh Ahimsa-Putra (2009) dalam makalahnya yang berjudul Paradigma Ilmu-Ilmu Sosial-Budaya Sebuah Pandangan, ia berpendapat:

setiap kegiatan ilmiah selalu di dasarkan pada sejumlah kriteria atau patokan yang digunakan untuk menentukan apakah sesuatu itu baik atau buruk, benar atau salah, bermanfaat atau tidak ... nilai-nilai yang baik tentang pengetahuan ilmiah adalah nilai yang mengatakan, “penelitian ilmiah yang baik adalah yang dilakukan dengan prosedur yang runtut dan metode yang tepat”, atau “penelitian ilmiah yang baik adalah yang dilakukan tanpa merugikan orang lain”... penelitian yang buruk adalah yang dilakukan dengan prosedur yang tidak jelas dan metode yang tidak sesuai dan sebagainya (Ahimsa-Putra, 2009:6-8).

Dengan melihat dari pemikiran yang disampaikan oleh Ahimsa-Putra ini, kita bisa menempatkan pandangan Donald dan sikap plagiatisme yang seolah-olah dituduhkan kepada Raffles secara lebih proporsional. Artikel Donald secara tidak langsung mempertanyakan standar prosedur penelitian ilmiah yang digunakan oleh Raffles dalam penulisan History of Java. Namun, secara prosedur inipun sebenarnya dapat didebatablekan karena kita belum mengetahui konteks kerja lapangan dan universalitas hukum tentang hak karya yang diberlakukan pada saat Raffles menulis History of Java. Memang jika melihat dari sudut pandang dari dua hal itu dalam konteks saat ini dan jika benar uraian-uraian yang disampaikan Donald dalam artikelnya dapat dipertanggung jawabkan, maka tindakan Raffles di mata orang awampun dapat dikatakan sebagai bentuk kegiatan plagiatisme atas karya orang lain. Mungkinkah ini sebenarnya yang ingin disampaikan oleh Donald E. Weatherbee dalam artikelnya yang berjudul, Raffles’ Source For Tradisional  Javanese History And The Mackenzie Collections tersebut kepada pembaca?

Referensi
Ahimsa-Putra, H.S. 2009. ‘Paradigma Ilmu-Ilmu Sosial-Budaya Sebuah Pandangan’. Makalah disampaikan pada Kuliah Umum “Paradigma Penelitian Ilmu-Ilmu Humaniora” diselenggarakan oleh Program Studi Linguistik, Sekolah Pascasarjana, Universitas Pendidikan Indonesia, di Bandung, 7 Desember 2009.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Etika dalam berkomentar sangat diutamakan!